logo tk islam al-khairiyah banyuwangi TK Islam Al-Khairiyah Banyuwangi
logo instagram Instagram
logo youtube YouTube

Buletin Dakwah

SD Islam Al-Khairiyah Banyuwangi

Buletin Dakwah Terbaru

Rabu, 27 Mar 24

Menyambut Bulan Suci Ramadhan

 

بسم الله الرحمن الرحيم
 

Bulan Penuh Barokah

Hadits Rasulullah SAW ketika menyambut Bulan Ramadhan:

"Wahai manusia, sesungguhnya telah menaungi kamu bulan yang agung dan penuh berkah. Bulan yang di dalamnya terdapat suatu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Pada bulan itu, Allah menjadikan puasanya sebagai suatu kewajiban dan qiyam atau shalat di malam harinya sebagai ibadah sunnah. Siapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebajikan, maka nilainya sama dengan mengerjakan kewajiban di bulan lain. Siapa yang mengerjakan suatu kewajiban dalam bulan Ramadhan tersebut, maka sama dengan menjalankan tujuh puluh kewajiban di bulan lain. Ramadhan itu adalah bulan kesabaran; sedangkan ketabahan dan kesabaran, balasannya adalah surga. Ramadhan adalah bulan pertolongan, pada bulan itu rezeki orang-orang Mukmin ditambah. Siapa yang memberikan makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa di bulan itu, maka ia akan diampuni dosanya, dibebaskan dari api neraka. Orang itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tersebut. Sedangkan pahala puasa bagi orang yang melakukannya, tidak berkurang sedikitpun. Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, kami tidak semua memiliki makanan untuk berbuka bagi orang lain". Bersabda Rasulullah : "Allah memberikan pahala kepada orang yang memberikan sebutir kurma, atau seteguk air, atau seteguk susu". Dialah Ramadhan, bulan yang permulaannya dipenuhi dengan rahmat, periode pertengahannya dipenuhi dengan ampunan dan maghfirah, pada periode terakhirnya merupakan pembebasan manusia dari azab neraka. Barang siapa yang meringankan beban pekerjaan pembantu-pembantu rumah tangganya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan membebaskannya dari api neraka. Oleh karena itu dalam bulan Ramadhan ini, hendaklah kamu sekalian dapat meraih empat bagian. Dua bagian pertama untuk memperoleh ridha Tuhanmu dan dua bagian lain adalah sesuatu yang kamu dambakan. Dua bagian yang pertama ialah bersaksi dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan hendaklah memohon ampunan kepada-Nya. Dua bagian yang kedua yaitu kamu memohon (dimasukkan ke dalam) surga dan berlindung dari api neraka. Siapa yang memberi minuman kepada orang yang berpuasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari telagaku, suatu minuman yang seseorang tidak akan merasa haus dan dahaga lagi sesudahnya, sehingga ia masuk ke dalam surga". (Hadits, Riwayat Ibnu Khuzaimah: 1780, Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman: 3455. redaksi hadits di atas riwayat Ibn Khuzaimah).

 

Bulan penuh rahmat

Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW Bersabda:

Apabila awal malam pada bulan Ramadhan telah tiba, setan-setan dan jin-jin nakal dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup semuanya dan tidak ada satu pun yang terbuka: pintu surga dibuka lebar-lebar semuanya, sehingga tidak ada satu pintu pun yang tertutup. Lalu ada seseorang yang menyeru dengan lantang: Wahai orang yang mencari kebaikan, menghadaplah! Wahai orang yang ingin melakukan keburukan, urung. kanlah: Allah membebaskan orang-orang dari neraka dan hal itu terjadi pada setiap malam.”



 



 

Bulan diturunkannya Al-Qur’an

Allah SWT Berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ

Artinya: “Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” QS. Al-Baqarah: 185



 

Bulan diwajibkannya ibadah puasa

Allah SWT Berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa" QS. AI-Baqoroh:183



 

Dalam ayat yang lain, Allah SWT Berfirman:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Artinya: “Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” QS. Al-Baqarah: 185
 

TUNTUNAN IBADAH PUASA

Puasa secara bahasa (etimologi) berarti: menahan. Sedangkan menurut istilah syara'(terminologi) berarti: menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Dasar wajib puasa:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa" QS. AI-Baqoroh:183)

Puasa mulai diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua hijriyyah. 

Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.

Syarat sah puasa:

1. Islam

2. Berakal

3. Bersih dari haid dan nifas

4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.

Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq. 

Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa:

1. Islam

Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya. Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho' kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.

2.Mukallaf (baligh dan berakal).

Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.

3.Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).

Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7 ,5 ans) makanan pokok untuk setiap harinya.

4. Mukim

Yakni bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar

 

Rukun-rukun puasa:

1. Niat

Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:

a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur

b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.

Niat puasa Ramadhan yang sempurna:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.”

2. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari'at (jahil ma'dzur). Jahil ma'dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:

a. jauh dari ulama'.

b. baru masuk islam.

 

Hal-hal yang membatalkan puasa :

1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.

2. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.

3. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.

4. Gila meskipun sebentar.

5. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.

6. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.

7. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.

8. Muntah dengan sengaja.



Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:

  • Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu: 
  1. Membebaskan budak perempuan yang islam 
  2. jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut, 
  3. jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.

Hukum menelan dahak : 

  1. Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
  2. Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
  3. Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu'tamad) adalah makhroj huruf ha' (‫(ح‬ dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama' batas luar adalah makhroj huruf kho'(خ‬) dan di bawahnya adalah batas dalam.
  4. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:
  5. Murni (tidak tercampur benda lain) 
  6. Suci 
  7. Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.

Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:

  1. Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum'at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.
  2. Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.
  • Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:
  1. Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu' tidakmembatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
  2. Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batalsecara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
  3. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
  4. Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.
  • Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya. 
  • Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
  1. Wajib qodho' dan membayar denda :
  2. Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
  3. Mengakhirkan qodho' hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
  • Wajib qodho' tanpa denda.
  1. Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima' (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
  • Wajib denda tanpa qodho'.
  1. Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.
  • Tidak wajib qodho' dan tidak wajib denda.
  1. Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja. Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.

 

Hal-hal yang disunnahkan dalam Bulan Ramadhan:

  1. Menyegerakan berbuka puasa.
  2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.
  3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.
  4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.
  5. Membaca doa berbuka yaitu: 
    اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّه
  6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.
  7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.
  8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan
  9. Menekuni sholat tarawih dan witir.
  10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.
  11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.
  12. Meninggalkan caci maki.
  13. Berusaha makan dari yang halal.
  14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain.
  15. Memperbanyak membaca dzikir:

    أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلاَّ اللّه، أَسْتَغْفِر اللّه، أَسْأَلُك رِضَاك وَالْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِك مِنْ سَخَطِك وَالنَّارِ 

    Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah. Aku memohon ampunan Allah. Tuhanku, aku memohon ridha dan surga-Mu. Aku juga berlindung kepada (rahmat)-Mu dari murka dan neraka-Mu. 

    Disambung dengan doa meminta keampunan:

    اَلَّلهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى 

    Artinya: Tuhanku, sungguh Engkau Maha pengampun lagi pemurah. Engkau menyukai ampunan, oleh karenanya ampunilah aku.
     

Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:

  1. Mencicipi makanan.
  2. Bekam [mengeluarkan darah].
  3. Banyak tidur dan terlalu kenyang.
  4. Mandi dengan menyelam.
  5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.

Hal-hal yang membatalkan pahala puasa:

  1. Ghibah (gosip) 
  2. Adu domba 
  3. Berbohong
  4. Memandang dengan syahwat
  5. Sumpah palsu.
  6. Berkata jorok atau jelek, Rasulullah SAW bersabda :

     

* Sebagian artikel dikutip dari Buletin Rabithah Alawiyah

Diposting oleh: Bean
Copyright © 2019 SDI Al-Khairiyah Banyuwangi